Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VIII DPR Tegaskan Bansos Tak Bakal Dihentikan Mendadak

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Tegaskan Bansos Tak Bakal Dihentikan Mendadak
Foto: Ilustrasi pembagian bansos

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengaku banyak aduan dari masyarakat terkait adanya ancaman penghentian bantuan sosial (bansos).

Ia menegaskan, kewenangan pencabutan bansos PKH berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).

"Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu khawatir, misalnya mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wisnu, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan, hal ini mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain,” tegasnya.

Wisnu menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kemensos tidak bekerja sendiri. Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kemensos juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut.

“Komisi VIII DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membatalkan penerima bansos, serta memiliki akses langsung ke Menteri Sosial untuk menyampaikan evaluasi,” jelasnya.

Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, ia menjelaskan, sanksi tersebut hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.

Penulis :
Aditya Andreas