
Pantau.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyampaikan bahwa usulan Komisi II terkait dana saksi Pemilu didanai dari APBN tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah.
Wakil ketua Banggar DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, dalam pembicaraan di tingkat Panja belanja pemerintah pusat beberapa waktu lalu, dana belanja saksi itu ternyata tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah. Sebab, katanya, dalam undang-undang Pemilu yang berlaku tak ada mengatur mengenai hal tersebut.
"Karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu, sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/10/2018).
Baca juga: Hem... Rekrutmen CPNS Jalur Diaspora Sepi Peminat
Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan perbincangan dengan pemerintah, menurutnya pemerintah tak melihat celah dalam undang-undang untuk memberikan dana saksi dari APBN.
"Makanya kalau kita ingin dana saksi ternyata harus memulai dengan revisi undang-undang agar dibunyikan di undang-undang pemilu bahwa dana saksi, kalau yang ada kan dana pelatihan saja, dana saksi itu dibebankan kepada APBN," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jazilul menilai jika memang usulan pemberian dana saksi ini bisa terealisasi maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Perpu. Akan tetapi, menurutnya, melihat realita dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan.
"Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat. (Jadi) Sudah tidak bisa," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni