
Pantau.com - Para pencari kerja pasti suka penasarankan dengan angka pekerja setiap tahunnya. Bahkan untuk menjawab rasa penasaran itu, Badan Pusat Statistik (BPS) selalu melakukan update setiap bulannya.
Untuk Agustus 2018, angka pekerja sebanyak 131,01 juta orang atau naik 2,95 juta orang dibandingkan Agustus 2017. Rinciannya yakni 124,01 juta orang adalah penduduk bekerja dan 7 juta orang menganggur.
Dibandingkan setahun sebelumnya, jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2018 bertambah 2,99 juta orang sedangkan pengangguran berkurang 40 ribu orang.
Baca juga: Punya Gaji Rp3.940.973, Cukup Enggak Ya Tinggal di Ibu Kota?
BPS juga mencatat jumlah penduduk bukan angkatan kerja sebanyak 63,77 juta orang, di antaranya 39,65 juta orang mengurus rumah tangga dan 16,53 juta orang sekolah.
Sejalan dengan peningkatan jumlah angkatan kerja, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Indonesia juga tercatat meningkat 0,59 persen poin pada Agustus 2018 (67,26 persen) dibanding setahun lalu.
"TPAK adalah rasio dari jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja," ujar Kepala BPS, Suhariyanto.
Kenaikan TPAK memberikan indikasi adanya kenaikan potensi ekonomi dari sisi pasokan tenaga kerja. Tapi yang wajib sobat Pantau tahu juga, rupanya masih ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Pada Agustus 2018, TPAK laki-laki sebesar 82,69 persen dan TPAK perempuan 51,88 persen.
"Jadi masih ada gap antara laki-laki dan perempuan. Namun ada progres TPAK perempuan Agustus 2017 (50,89 persen) ke Agustus 2018 (51,88 persen). Perempuan makin berkontribusi di dalam ekonomi Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Info Promo Buat Kalian Para Pencari Diskon di Awal Bulan
Ada informasi menarik lainya nih sobat, sebanyak 70,49 juta orang (56,84 persen) bekerja pada kegiatan informal. Selama setahun terakhir, pekerja informal turun sebesar 0,19 persen poin dibanding Agustus 2017.
Persentase tertinggi pada Agustus 2018 adalah pekerja penuh atau dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu sebesar 71,31 persen. Pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua, yaitu pekerja paruh waktu (22,07 persen) dan pekerja setengah penganggur (6,62 persen).
Sementara penduduk yang bekerja dengan jam kerja satu hingga tujuh jam memiliki persentase yang paling kecil, yaitu sebesar 2,14 persen.
- Penulis :
- Nani Suherni









