
Pantau.com - Kalian para pekerja wajib paham soal ini lho, yakni hak anda untuk terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
yang wajib sobat Pantau catat adalah soal iuran yang disetorkan oleh perusahaan atas nama anda. Jangan sampai laporan yang diberikan pihak kantor kepada BPJS-TK berbeda dengan besaran gaji yang anda dapat. Pasalnya hal ini akan berpengaruh kepada penerimaan santunan ketika anda meninggal dalam tugas.
Agar kita tak salah kaprah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis menjelaskan bahwa ada tiga jenis status Perusahaan Daftar Sebagian (PDS), yakni PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program.
Baca juga: Punya Gaji Rp3.940.973, Cukup Enggak Ya Tinggal di Ibu Kota?
PDS Tenaga kerja adalah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya. PDS Upah, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, tetapi data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
Kategori terakhir PDS Program, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, tetapi hanya ikut pada dua program perlindungan dari empat program wajib yang ada.
PDS program dan PDS upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar.
Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Nah hitunganya berapa nih santunan yang diterima ahli waris jika anda meninggal.
Misalnya, upah (gaji pokok+tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp100 juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,7 juta.
Akibat yang timbul pada saat pekerja meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris. Dasar perhitungan dengan gaji Rp3,7 juta. Santunan meninggal dunia JKK, Rp3,7 jutax48 bulan upah= Rp177,6 juta.
Santunan Rp4,8 miliar Dasar perhitungan dengan gaji Rp100 juta. Santunan meninggal dunia JKK, Rp100 jutax48 bulan upah= Rp4,8 miliar. Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp4,8 miliar dengan Rp177,6 Juta sama dengan Rp4,622 miliar.
Baca juga: Yang Benar Wirausaha atau Wiraswasta Sih? Baca Nih (Bagian I)
Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua, dasar perhitungan dengan gaji Rp3,7 jutax3,7 persen maka besaran iuran menjadi Rp136.900.
Dasar perhitungan dengan gaji Rp100 jutax3,7 persen menjadi Rp3,7 juta perbulan. Selisih manfaat JHT yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya Rp3,56 juta per bulan.
Dengan asumsi iuran diatas, terdapat perbedaan manfaat atas JHT yang akan diterima pekerja. Untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp3,7 juta, manfaat jaminan hari tua yang akan diterima untuk satu tahun kepesertaan sebesar Rp2,6 juta, sedangkan untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp100 juta manfaat jaminan hari tua yang akan diterima mencapai Rp71 juta dengan asumsi hasil pengembangan yang diberikan sebesar 7 persen per tahun.
"Nilai pengembangan yang kami berikan selalu diatas rata-rata bunga deposito perbankan," ungkap Ilyas.
Baca juga: Jangan Anggap Receh 3 Bisnis Musiman Ini, Nomor 3 Wajib Punya Keahlian
Dia juga mengingatkan, jika perusahaan berstatus PDS, maka sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul.
Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kerja.
"Jadi, jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni