Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Rencana Kerja Anggaran OJK 2025 Sebesar Rp11,56 Triliun Direstui DPR

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Rencana Kerja Anggaran OJK 2025 Sebesar Rp11,56 Triliun Direstui DPR
Foto: Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Pantau - Rencana Kerja Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun disetujui Komisi XI DPR.

Rinciannya adalah kegiatan operasional sebesar Rp924,99 miliar, kegiatan administratif Rp9,88 triliun dan kegiatan pengadaan aset Rp746,58 miliar.

“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11.557.368.948.861,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Adapun rincian anggaran untuk masing-masing bidang meliputi pengawasan sektor perbankan sebesar Rp1,68 triliun, pengawasan pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon Rp972,77 miliar, pengawasan perasuransian, penjaminan dan dana pensiun Rp579,74 miliar, pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya sebesar Rp436,97 miliar.

Baca juga: OJK Ungkap Pembiayaan ‘Pay Later’ Tumbuh 73,55 Persen Jadi Rp7,81 Triliun

Selanjutnya, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto sekitar Rp143,32 miliar, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen Rp469,45 miliar, audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp245,46 miliar, kebijakan strategis Rp2,24 triliun, manajemen strategis Rp4,78 triliun.

Secara rinci, anggaran kebijakan strategis untuk kantor OJK pusat sebesar Rp427,40 miliar dan kantor OJK daerah sebesar Rp1,81 triliun.

RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11,55 triliun tersebut berasal dari penerimaan OJK yang bersumber dari pungutan tahun 2025 senilai Rp8,528 triliun dan berasal dari pungutan tahun 2024 senilai Rp3,029 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan RKA OJK Tahun Anggaran 2025 pada triwulan I-2025, OJK dapat menggunakan penerimaan dari pungutan tahun 2024. Penggunaan pungutan tahun 2024 lainnya akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Baca juga: OJK ‘Spill’ Piutang Pembiayaan Menanjak Jadi Rp494,10 Triliun pada Juli 2024

Komisi XI DPR RI juga menyetujui proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 sebesar Rp8,07 triliun sedangkan proyeksi penerimaan OJK tahun 2025 adalah sebesar Rp8,52 triliun.

Dengan demikian, total proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 dan 2025 berdasarkan jenis pungutan sebesar Rp16,60 triliun, dengan rincian registrasi Rp174,91 miliar pungutan tahunan Rp15,70 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp724,07 miliar.

Sementara berdasarkan bidang, rincian penerimaan OJK tahun 2024 dan 2025 meliputi perbankan Rp11,99 triliun, pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon Rp1,86 triliun, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp1,31 triliun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya Rp710,47 miliar, serta penerimaan lainnya Rp724,07 miliar.

Baca juga: Apa Itu SLIK OJK dan Cara Ceknya, Bisa Lewat WhatsApp!

Penulis :
Ahmad Munjin