Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Nasib Pabrik Kompor Quantum: Digempur Produk Murah, Utang Menumpuk, Akhirnya Bangkrut

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Nasib Pabrik Kompor Quantum: Digempur Produk Murah, Utang Menumpuk, Akhirnya Bangkrut
Foto: Quantum Indonesia

Pantau - Pabrikan kompor gas Quantum kini tinggal kenangan. Pabrik Quantum resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Juli 2024. Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana mengaku perusahaan pailit karena penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan. 

Keputusan pailit kemudian berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 511 karyawan.

Penyebab lainnya yaitu karena persaingan dengan barang impor. Dalam beberapa tahun terakhir pihaknya harus menghadapi barang impor dengan harga miring. Padahal, Quantum sudah menjalin kerja sama dengan banyak supplier lokal untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kerugian Menahun

Kerugian terus dialami selama beberapa tahun terakhir. Bahkan sejak 2019, Iwan menyatakan bahwa keuangan PT Aditec sudah memburuk dan membuat pihaknya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Baca Juga: Perusahaan Harus Penuhi Hak Tenaga Kerja Terkena PHK

Utang menumpuk

Akibat kerugian yang terus terjadi dalam beberapa tahun belakangan, produsen regulator Quantum itu pun tertimbun utang.

Iwan menjelaskan pihaknya sempat beberapa kali mengajukan PKPU selain yang mereka lakukan pada 2019. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi beban utang yang kian membengkak. Namun, setelah beberapa kali mengajukan PKPU, pendapatan perusahaan tak kunjung membaik.

Sekretaris Perwakilan Unit Kerja (PUK) Aditec Cakrawiyasa Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Supriyoni menyebut jika dalam beberapa tahun terakhir PT Aditec memiliki tagihan yang jauh lebih besar dari aset yang dimiliki. Jumlah tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp660 miliar, tetapi aset perusahaan hanya Rp100 miliar.

Hak Korban PHK Belum Dipenuhi

PT Aditec, pernah memiliki karyawan mencapai 800 orang, namun perlahan jumlah tersebut turun karena PHK karena kerugian yang terus dialami PT Aditec.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Atasi Badai PHK: Jangan Sampai Jadi Indonesia Cemas!

Meski sudah diputuskan  pailit oleh pengadilan sejak Juli 2024 lalu, nasib para buruh korban PHK belum teratasi. Senin (9/9/2024) lalu, ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut hak 511 karyawan PT Aditec yang belum terbayarkan.

Dalam aksi tersebut, FSPMI mengajukan tiga tuntutan utama tentang pembayaran hak-hak pekerja PT Aditec. Mulai dari pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp21.099.375.569 untuk 511 karyawan. Kemudian pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp3.942.750.768 dan terakhir pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp22.795.510.420.

Penulis :
Fadly Zikry