Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Hindari Kompetisi Tarif Pajak Tidak Sehat, RI Teken Instrumen Pilar 2 MLI STTR

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Hindari Kompetisi Tarif Pajak Tidak Sehat, RI Teken Instrumen Pilar 2 MLI STTR
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR), salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. (ANTARA/Kementerian Keuangan)

Pantau – Demi meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat, Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Ini adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara/yurisdiksi lain.

Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka.

Demikian dikatakan Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9 persen atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9 persen. 

Baca juga: Kejar Target Pajak 2025, Kemenkeu Rogoh Kocek Rp549,39 Miliar

Namun, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold). 

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar. 

Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya. Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. 

Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). 

Ketentuan MLI STTR akan diintegrasikan dalam P3B secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral. Penerapan instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. 

Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pegawai Pajak KDRT Istri Terancam 5 tahun Penjara

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin