
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum batas waktu 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pelaksanaan kenaikan tarif ini sesuai dengan amanat undang-undang.
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi Astuti, Sabtu (12/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengindikasikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan pada tahun depan.
Meskipun tidak memberikan pernyataan spesifik terkait kenaikan PPN, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan program-program yang telah direncanakan, termasuk kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3).
Ia melanjutkan, kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung stabilitas fiskal dan peningkatan pendapatan negara sejalan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
- Penulis :
- Aditya Andreas