Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat: Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Penting untuk Swasembada Pangan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pengamat: Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Penting untuk Swasembada Pangan
Foto: Ilustrasi Pertanian (Antara)

Pantau - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menekankan bahwa pemerintah yang akan datang harus serius mengendalikan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

Khudori menyarankan agar regulasi yang melindungi lahan pertanian, terutama lahan sawah, diperkuat. “Pak Prabowo harus mampu mempertahankan lahan sawah. Regulasi yang memproteksi lahan pertanian dari konversi perlu diperketat,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki dua undang-undang yang mengatur perlindungan lahan pertanian, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Kedua undang-undang ini membatasi konversi lahan pertanian, khususnya lahan sawah yang dilengkapi dengan irigasi.

Baca Juga:
Genjot Ekspor Pertanian Nasional, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
 

Namun, Khudori mengkhawatirkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa aturan perlindungan lahan pertanian telah dilonggarkan, yang dapat mempercepat konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Ia menegaskan bahwa konversi boleh dilakukan, tetapi harus dengan syarat yang ketat dan sanksi yang berat jika dilanggar.

Ia juga mengungkapkan bahwa perlindungan lahan pertanian sangat penting, mengingat produksi beras nasional cenderung menurun dalam lima tahun terakhir. Selain faktor gagal panen akibat serangan hama, penyakit, dan bencana alam akibat perubahan iklim, penurunan ini juga disebabkan oleh berkurangnya lahan pertanian.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional menurun dari 31,42 juta ton pada 2018 menjadi 31,10 juta ton pada 2023. Selain itu, data dari Kementerian Pertanian menunjukkan pengurangan luas lahan sawah dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 juta hektare pada 2019.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga melaporkan bahwa rata-rata konversi lahan sawah menjadi non-sawah di Indonesia mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.

Swasembada pangan merupakan salah satu misi dalam program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Beberapa langkah yang direncanakan untuk mencapainya termasuk reformasi agraria, revitalisasi hutan, dan peningkatan produktivitas pertanian melalui teknologi dan inovasi digital.

Penulis :
Ahmad Ryansyah