billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Upah Minimum Kota Kok Lebih Tinggi dari UMP, Apa Bedanya?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Upah Minimum Kota Kok Lebih Tinggi dari UMP, Apa Bedanya?

Pantau.com - Buat yang baru menginjak dunia pekerjaan, kalian wajib tahu lho bahwa ada perhitungan upah minimun  selain Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Apa saja itu? yakni upah minimul regional (UMR) dan upah minimum kota (UMK). 

Terus bedanya apa UMP, UMR dan UMK? 

Berkaca dari Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (Permen Upah Minimum):

1.   Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

2.    UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

3.    UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Millennials Pasti Sering Keliru, Deretan Merek Sepatu ini Asli Indonesia Lho

Kemudian dalam penetapanya, untuk UMP ditetapkan oleh gubernur. Namun selain UMP, gubernur juga bisa menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. Tentunya, besaran UMK yang ditetapkan lebih besar dari UMP.

Memang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maupun Permen Upah Minimum tidak disebutkan secara ekplisit tentang upah minimum mana yang berlaku, apakah UMP atau UMK. Akan tetapi, melihat dari pengertian di atas terlihat bahwa lingkup keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP.

Baca juga: Jangan Goyang Aja! Belajar Nih Soal Kebutuhan Hidup dari Lagu Dangdut

Ini berarti ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.


Penulis :
Nani Suherni