Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Perluas Akses Pasar, Kemenperin Gelar Berbagai Sosialisasi dan Bimtek Bagi UKM

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Perluas Akses Pasar, Kemenperin Gelar Berbagai Sosialisasi dan Bimtek Bagi UKM
Foto: Perluas Akses Pasar, Kemenperin Gelar Berbagai Sosialisasi dan Bimtek Bagi UKM. dok: kemenperin.go.id

Pantau - Di tengah era digital yang semakin berperan penting dalam segala aspek usaha, industri kecil dan menengah (IKM) dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan tersebut agar mampu bersaing dan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.

Pasalnya, perkembangan teknologi dapat membantu membuka akses pasar bagi para pelaku IKM Tanah Air, termasuk pada segmen pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pelaku IKM untuk dapat memperluas akses pasarnya melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait berbagai standar dan keterampilan yang perlu dipenuhi oleh IKM.

Kegiatan yang dikemas oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) berupa Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK), Kekayaan Intelektual, dan Kesadaran Keamanan Siber pada bulan Oktober 30-31 Tahun 2024 di Kota Bogor.

Baca juga: Stop Ekspor Bahan Mentah, Kemenperin Pacu Hilirisasi Tembaga dan Timah

Dirjen IKMA Reni Yanita mengungkapkan, kondisi perekonomian global saat ini penting untuk disikapi dengan memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menetapkan regulasi agar produk lokal dapat mendominasi pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah adalah mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penerbitan sertifikat TKDN.

“Pelaku industri kecil mendapatkan fasilitas akses untuk memperoleh sertifikat tersebut secara gratis, melalui skema sertifikasi TKDN-IK sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022,” kata Reni dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Dukungan pemerintah terhadap pelaku industri kecil juga diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen nilai anggarannya untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang berasal dari produksi dalam negeri.

Reni menambahkan, hingga 28 Oktober 2024, sebanyak 51.045 permohonan sertifikasi TKDN-IK telah diterima, dan total sertifikat telah diterbitkan sebanyak 20.080 sertifikat dengan 23.089 produk.

"Dengan mengantongi sertifikat TKDN , pelaku Industri Kecil dapat menampilkan produk bersertifikat TKDN di e-Catalog nasional, sektoral, dan lokal, serta LKPP Pembelian Langsung Pengadaan atau dikenal dengan Advokasi Pengadaan, sehingga produk tersebut dapat diprioritaskan untuk digunakan. dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau melalui Pemantauan Emisi Berkelanjutan

Kegiatan sosialisasi jaringan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti secara daring oleh 150 praktisi IKM dan 42 orang PFPP, serta sekitar 500 PFPP seluruh Indonesia yang hadir secara daring.

Kemendikbud berharap pelaksanaan kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM mengenai cara pengajuan sertifikasi TKDN-IK dan registrasi merek, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan merek bagi pengembangan usaha, serta pentingnya TKDN- Sertifikat IK dalam rangka mendukung produk Industri Kecil agar dapat masuk ke dalam e-Katalog sehingga mampu bersaing dalam pengadaan pemerintah.

Meningkatkan kewaspadaan dunia maya

Dirjen IKMA juga menyampaikan pemerintah terus meningkatkan akses pasar bagi para pelaku IKM, termasuk pasar digital, melalui berbagai program dan kegiatan.

Upaya tersebut untuk mendorong peningkatan literasi digital dan kemampuan pelaku IKM beradaptasi dan memasuki pasar digital. “Tentunya dengan tetap waspada terhadap potensi bahaya di dunia digital,” Reni mengingatkan.

Dalam proses orientasi atau mendorong UKM memasuki pasar digital, Dirjen IKMA tidak bisa berjalan sendiri.

Dukungan aparatur pembangun di daerah khususnya Kantor Fungsional Penyuluhan Industri (PFPP) sangat diperlukan dan memegang peranan penting sebagai ujung tombak dengan menjalankan berbagai fungsinya sebagai pembina pelaku industri di daerah.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Sosialisasi Sadar Keamanan Siber , Ditjen IKMA bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi PFPP dalam menjalankan tugasnya terkait keamanan siber untuk Pelaku IKM.

Baca juga: Dukung Revitalisasi Industri Batik, Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi

Seperti risiko siber, malware dan phishing , pembaruan perangkat dan aplikasi, pencadangan dan pemulihan data, enkripsi data, pengelolaan kata sandi , dan perlindungan perangkat seluler.

Selain itu, Dirjen IKMA Kemenperin berharap para PFPP yang hadir dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan mengenai keamanan siber, serta dapat memanfaatkannya untuk pembangunan IKM di daerahnya masing-masing, sehingga kemajuan IKM dapat terbantu. dicapai secara komprehensif.

Perlindungan kekayaan intelektual

Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diberikan Dirjen IKMA merupakan upaya membuka akses pasar seluas-luasnya bagi para pelaku IKM, baik di pasar tradisional maupun pasar digital.

Kementerian meyakini jumlah Kekayaan Intelektual yang didaftarkan menjadi tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa. Oleh karena itu, upaya ini perlu didukung dengan kesediaan para pelaku IKM untuk mengajukan perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek produk.

"Laporan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa tentang Kekayaan Intelektual SME Score-board tahun 2022 menyebutkan bahwa sekitar 93% UKM dan IKM yang terdaftar Kekayaan Intelektualnya merasakan dampak positif terhadap bisnisnya. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran para pelaku IKM di Indonesia akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," tegas Reni.

Hal inilah yang mendorong Kementerian untuk terus berkomitmen memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual yang telah berdiri sejak tahun 1998.

Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi menyatakan, hingga akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual 5.966 Merek, Hak Cipta 1.280, Desain Industri 83, Paten 19 dan Indikasi Geografis 5.

“Kami juga telah melatih 1.225 orang pendamping KI di seluruh Indonesia yang menjadi mitra aktif kami dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM binaan di daerahnya masing-masing,” tutup Riefky.

Penulis :
Tubagus Rachmat
Editor :
Tubagus Rachmat