Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PPN 12 Persen ‘Keukeuh’ Berlaku 1 Januari 2025, Sri Mulyani Singgung Mandat UU

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

PPN 12 Persen ‘Keukeuh’ Berlaku 1 Januari 2025, Sri Mulyani Singgung Mandat UU
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri), Suahasil Nazara (kedua kiri), Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), dan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi (kanan) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau – Pemerintah ‘keukeuh’ menjalankan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut itu sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).

Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok.

Begitu ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Berpotensi Ganggu Pasar Otomotif

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. 

"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya. 

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. 

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya. 

Baca juga: Isu Kelas Menengah Bikin Ekonom Khawatirkan Wacana PPN 12 Persen

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. 

Para menteri pada kabinet sebelumnya menyerahkan keputusan rencana kenaikan PPN kepada pemerintahan baru.

Penulis :
Ahmad Munjin