
Pantau - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024).
Mahendra mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terbit pada 2023 lalu. Pihaknya juga sudah mengambil langkah antisipasi sebelum penerapan kebijakan hapus utang ini.
"Kami dari segi regulator dan tentunya pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi bahwa hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahendra.
Baca juga: Begini Respon Zulhas dan Amran Ketika Prabowo Hapus Hutang Pertanian, UMKM, dan Perikanan
Mahendra menjelaskan, lewat aturan tersebut, bank-bank pelat merah sudah dapat melakukan proses penghapusan tagihan atas piutang bermasalah pelaku UMKM yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
"Sehingga dengan demikian pencatatan dia (debitur) dalam apa yang disebut SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan, pencatatannya dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali," tutur dia.
Menurut Mahendra, ketentuan mengenai pemutihan utang pelaku UMKM yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 sudah mengatur secara perinci pelaksanaan dari penghapusan tagihan utang UMKM, dengan tetap memitigasi risiko moral hazard dan penyalahgunaan dari debitur yang tidak sesuai kriteria.
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Hapuskan Hutang Petani, Nelayan Hingga UMKM
"Karena (pemutihan utang) itu yang betul-betul patut menerima yang dilakukan," katanya.
Mahendra pun memastikan, sebagai regulator industri perbankan, OJK siap mengawasi perkembangan dan pelaksanaan dari ketentuan yang sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu itu.
"Tentunya sebagai pengawas perbankan sudah mengantisipasi hal ini dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Mahendra.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengatakan, ketentuan mengenai pemutihan utang pelaku UMKM sudah dinanti oleh perusahaan.
Baca juga: 7 Kelola Keuangan untuk Terbebas dari Hutang
Pasalnya, aturan tersebut merupakan permintaan dari bank pelat merah, agar piutang dari pelaku UMKM yang tidak bisa lagi dipulihkan dapat dihapus tagih, dan tidak dianggap sebagai kerugian bagi negara.
"Hapus tagih ini, pasti kita dukung, Himbara terutama pasti mendukung, karena ini adalah sebenarnya kami yang minta dan kemudian dipenuhi," katanya.
Namun demikian, Sunarso menekankan, pelaksanaan aturan itu harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar dapat mencegah terjadinya moral hazard.
Sunarso menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih ialah kredit yang sudah dihapus buku minimal 5 tahun pada saat aturan berlaku.
Baca juga: Pegawai Koperasi Dibunuh-Dicor di Toko Pakaian Palembang gegara Hutang
Artinya, kredit tersebut sudah tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.
"Kredit macet sudah direstrukturisasi, sudah ditagih (debitur) enggak mampu bayar, bank enggak mau kotor di neracanya, maka dihapusbuku, dikeluarkan dari buku," tutur dia.
Selain itu, kredit macet yang dapat dihapus tagih ialah kredit dengan nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah.
Penghapusan tagihan juga berlaku untuk yang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Poin penting lain yang ditekankan oleh Sunarso ialah, penghapusan tagihan hanya bisa dilakukan terhadap kredit UMKM yang salah satunya merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang sudah selesai programnya saat berlakunya peraturan pemerintah.
Baca juga: Gegara Terlilit Hutang Buat Reza Tergiur Tawaran Devara Bunuh Indriana
Dengan demikian, penghapusan tagihan kredit macet tidak berlaku bagi piutang Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebab program tersebut masih berjalan sampai saat ini.
"Kalau KUR memenuhi syarat enggak? KUR itu kredit program yang sekarang masih berlangsung," kata Sunarso.
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Wulandari Pramesti