
Pantau - Salah satu pelaku kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut di Banjar, Bogor, Jawa Barat yakni M Reza (MR) diketahui terlilit hutang sehingga menerima tawaran untuk menjadi pembunuh bayaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan MR sempat mempertimbangkan tawaran DP untuk membunuh Indriana Dewi Eka (24). Lantaran ia sedang membutuhkan uang untuk membayar utang, akhirnya MR nekat menerita tawaran tersebut.
"Jadi hubungan keduanya adalah teman biasa. MR ini punya utang, lalu dijanjikan sama DA akan diberi uang Rp 50 juta kalau mau membunuh korban ID. Tawaran itu akhirnya diterima sama MR," kata Jules, Rabu (6/3/2024).
Usai membunuh dan membuang jasad Indriana diketahui, DA dan DP menjual barang-barang berharga milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex dengan hasil senilai Rp68 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, DA dan DP membayar MR yang awalnya dijanjikan Rp50 juta namun hanya dibayar Rp23 juta. Sisa dari hasil penjualan barang korban dibagi antara DA dan DP.
Diberitakan sebelumnya, mayat seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2). Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan pada Rabu (21/2) atau empat hari sebelum mayat Indriana ditemukan.
Polisi telah menangkap tiga tersangka pembunuhan yakniDidot Alfiansyah (DA), Devara Putri Prananda (DP) dan M Reza (MR). Diketahui, DA dan DP merupakan sepasang kekasih.
Peritiwa pembunuhan ini diketahui didalangi oleh DA dan DP yang bersekongkol dengan MR untuk membunuh Indriana. DA dan Dp berperan sebagai otak pelaku dan MR sebagai eksekutor.
Diinformasikan, para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak (15/2) hingga (19/2). Pada Selasa (20/2) korban dieksekusi oleh pelaku MR dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama 15 menit.
Adapun, kakak korban mengatakan Indriana masih mengirimkan pesan melalui WhatsApp di hari mayatnya ditemukan. Ternyata, HP korban dikendalikan oleh pelaku DA untuk terus mengabari keluarga korban. Korban juga sempat mengirimkan makanan kepada orang tuanya melalui ojek online.
Diketahui, sebelum dibuang jasad korban sempat dibawa keliling menggunakan mobil selama empat hari dari Bogor, Jakarta, Cirebon, hingga Kuningan. Sampai akhirnya dibuang di Banjar, Jawa Barat.
Motif dari pelaku dilatarbelakangi cinta segitiga lantaran cemburu. Diketahui, pelaku DA awalnya berpacaran dengan DP. Namun, 7 bulan terakhir DA juga menjalin hubungan dengan korban. Kemudian, pelaku DA meminta kembali pada DP. Lantas DP yang tidak ingin melihat korban terucapkalah kata 'terserah mau kau bunuh asal dia tak ada di dunia' dari mulut DP.
Selanjutnya, DA dan DP menyewa pembunuh bayaran berinisial MR dan dijanjikan akan dibawar Rp50 WIB untuk menghabisi nyawa korban. Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun