Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

15 Bank Tutup Tahun Ini, LPS Bayar Klaim Simpanan Rp725,98 M

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

15 Bank Tutup Tahun Ini, LPS Bayar Klaim Simpanan Rp725,98 M
Foto: 15 Bank Tutup Tahun Ini, LPS Bayar Klaim Simpanan Rp725,98 M (Dok. LPS)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melaksanakan resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidiasi.  

Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia, pada tahun 2024 hingga kuartal III/2024, LPS telah melakukan likuidasi 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya pada tahun ini. 

Pada periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan simpanan hingga kuartal III/2024, mencatatkan jumlah rekening layak bayar sebanyak 107.467 rekening atau 80,13% dari total rekening pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi.  

Baca juga: 12 BPR Bangkrut, LPS Rogoh Rp300 Miliar Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Kemudian, nominal simpanan layak bayar senilai Rp725,98 miliar atau 99,23% dari total simpanan pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi. Sedangkan total ada 108.298 rekening, di mana jumlah yang tidak layak bayar mencapai 813 rekening.Lebih lanjut LPS menjelaskan, untuk proses dropping dana atau proses pencairan klaim layak bayar atas simpanan telah dilakukan 101.879 nasabah. Nilainya mencapai Rp 663,31 miliar yang sudah dibayarkan."Selain itu, sebesar Rp 26,91 miliar merupakan pembayaran klaim penjaminan untuk 2 BPR yang izin usahanya dicabut pada tahun 2023, di mana proses pembayaran klaim dilakukan pada tahun 2024," bunyi penjelasan pada dokumen tersebut.

Baca juga: Harap Tenang! LPS Siap Ganti Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

LPS menjelaskan, sisa nominal yang ada berasal dari dropping pembayaran yang diperoleh dari penanganan keberatan nasabah. Hal ini mencerminkan komitmen LPS untuk memastikan perlindungan dan kepuasan nasabah dalam setiap proses klaim."Dropping dana tersebut telah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS yaitu sebesar Rp2 miliar dan set off dengan kewajiban nasabah. Data penetapan status penjaminan simpanan untuk 15 BPR/BPRS CIU sampai dengan periode triwulan III tahun 2024," lanjutnya.Sejak 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani 137 bank tutup. Sedangkan sepanjang 2024 ini, tercatat ada sebanyak 17 BPR/BPRS yang masih berlangsung proses likuidasinya, di mana ada tambahan dua dari tahun lalu.

Baca juga: Nasabah Klaim Dana Hilang, BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito Berbunga 120 PersenBerikut daftar 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2024:1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. PT BPR Pasar Bhakti
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR EDC Cash
7. PT BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. PT BPR Dananta
12. PT BPR Bank Jepara Artha
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
15. PT BPR Nature Primadana Capital

Baca juga: Menkeu: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia 2023 Tetap Terjaga

Penulis :
Wulandari Pramesti