
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin, menyatakan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Hal ini sesuai dengan hierarki kebijakan pengupahan yang mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kami belum melakukan kalkulasi apa pun untuk UMP. Kami tetap menunggu arahan dari pusat terkait formulasi yang akan digunakan," ujar Bey saat ditemui di Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, Selasa (26/11/2024).
Bey menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK harus didasarkan pada formula yang diatur dalam regulasi pusat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbarui sejumlah aturan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Norma baru yang disahkan MK menekankan pentingnya mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi.
Baca Juga:
Menaker Targetkan Rumusan UMP 2025 Terbit Akhir November
"Kami menghormati hierarki aturan yang ada. Begitu pusat mengeluarkan formula dan arahan, kami akan segera membahasnya di Dewan Pengupahan daerah," kata Bey.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Arief Nadjemudin, menyampaikan optimismenya bahwa penetapan UMP dan UMK di Jabar dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK.
"Kami hanya menunggu regulasi baru dari Kemenaker sebagai pedoman. Begitu surat edaran keluar, Dewan Pengupahan sudah siap membahas dan menetapkan upah minimum," kata Arief.
Menurutnya, kesiapan Dewan Pengupahan sudah matang, dan keputusan hanya tinggal menunggu landasan hukum baru.
"Kami mengikuti Permenaker yang nanti menjadi acuan. Setelah itu, kami akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan upah minimum," tambahnya.
Dengan regulasi anyar yang sedang ditunggu, pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan tahun 2024 dapat memenuhi prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha, serta mendukung kebutuhan hidup layak di Jawa Barat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah