
Pantau - Pemerintah tengah merencanakan pelarangan bagi pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Rencana ini mendapat penolakan tegas dari Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.
"Pada hakikatnya pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro. Mereka menjual jasa transportasi dan layak mendapat bantuan, termasuk subsidi BBM," ujar Amin dalam keterangannya pada Jumat (29/11/2024).
Amin menjelaskan, pengemudi ojol berperan penting dalam menopang perekonomian keluarga mereka.
Dengan rata-rata penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan jam kerja 8-12 jam per hari tanpa libur, mereka sangat bergantung pada subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah.
Mengacu pada data terbaru, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada 2024. Kelompok ini mencakup mitra dari berbagai platform aplikasi transportasi online.
Baca Juga: Indef Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Pembatasan Pertalite: Perlu Dipertimbangkan Lagi
Amin menegaskan, larangan kepada mereka untuk menggunakan BBM bersubsidi akan menambah beban biaya yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.
"Pengemudi ojol bukan hanya profesi, melainkan bagian dari sektor usaha mikro yang memberikan kontribusi nyata bagi roda perekonomian. Kebijakan ini akan memukul mereka secara ekonomi," ungkapnya.
Ia juga menyoroti tujuan utama subsidi BBM, yaitu membantu kelompok masyarakat rentan secara ekonomi, termasuk pengemudi ojol.
Menurutnya, melarang mereka mengakses subsidi adalah langkah yang tidak adil dan berpotensi memperburuk kondisi mereka.
Sebagai solusi, Amin mengusulkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan distribusi subsidi atau merancang skema yang lebih tepat sasaran, daripada melarang kelompok tertentu memanfaatkannya.
"Pemerintah harus mencari solusi lain yang lebih adil dan benar-benar berpihak pada rakyat kecil," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas