HOME  ⁄  Ekonomi

Per November 2024, Kemenkeu Kumpulkan Pajak Rp1.688,93 Triliun

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Per November 2024, Kemenkeu Kumpulkan Pajak Rp1.688,93 Triliun
Foto: Petugas melayani warga yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Rabu (11/12/2024). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Pantau - Per November 2024, pemerintah mencatat serapan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp1.688,93 triliun.

Itu setara 84,92 persen dari target APBN. Ini sesuai dengan siklus tahun-tahun sebelumnya. Jadi ini masih ontrack.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hal itu saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Secara kelompok pajak, hampir seluruh kelompok mengalami pertumbuhan positif.

Baca juga: Kebijakan Selektif PPN 12 Persen Dinilai Membingungkan

Pajak penghasilan (PPh) non migas serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencetak kinerja positif secara bruto berkat performa sektor pertambangan dalam beberapa bulan terakhir.

PPh non migas tumbuh 0,43 persen dengan realisasi Rp885,77 triliun (83,30 persen dari target). Sedangkan PBB dan pajak lainnya tumbuh 2,65 persen dengan realisasi Rp36,52 triliun (96,79 persen dari target).

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tumbuh 8,17 persen dengan realisasi Rp707,76 triliun (87,23 persen dari target). 

Capaian ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor, terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.

Baca juga: Insentif Pajak Selain Mobil Listrik Diapresiasi Industri Otomotif

Sementara PPh migas terkontraksi sebesar 8,03 persen akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi. Serapan kelompok pajak ini terealisasi sebesar Rp58,89 triliun (77,10 persen dari target).

Bila ditinjau dari jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN dalam negeri (DN), PPh Badan, dan PPh 21.

Setoran PPN DN andil sebesar 25,7 persen terhadap penerimaan pajak dengan nilai Rp434,67 triliun, tumbuh 6,9 persen secara neto. Kinerja positif ini dipengaruhi oleh pertumbuhan positif sektor perdagangan besar, khususnya bahan bakar dan kelapa sawit.

PPh Badan, yang berkontribusi sebesar 17,2 persen terhadap penerimaan pajak, mencatatkan realisasi Rp289,8 triliun. Nilai ini masih terkontraksi 23,1 persen secara neto. Namun, menurut Anggito, performa PPh Badan sudah berbalik arah (turn-around) dalam tiga bulan terakhir, yang utamanya didorong oleh sektor pertambangan dan industri.

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Umumkan PPN dan Insentif Tahun 2025

Sedangkan PPh 21 terealisasi sebesar Rp223,42 triliun dengan kontribusi 13,2 persen. Jenis pajak ini tumbuh 22 persen secara neto berkat kenaikan pembayaran gaji, upah, dan tunjangan yang diterima oleh pekerja.

Adapun bila ditinjau secara sektoral, perbaikan terlihat pada sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Industri pengolahan masih mencatatkan kontraksi 4,3 persen secara neto, namun kinerjanya membaik beberapa bulan terakhir berkat kinerja subsektor industri sepeda motor, kendaraan, dan industri rokok. Penerimaan pajak dari sektor ini terealisasi sebesar Rp411,74 triliun dengan andil 25,8 persen.

Sama halnya, kinerja sektor pertambangan juga masih tumbuh negatif, yakni sebesar 37,3 persen. Namun, sejak September, terjadi kondisi pembalikan yang didorong oleh kinerja positif subsektor pertambangan bijih logam. Sektor ini mencatatkan realisasi sebesar Rp96,35 persen dengan andil 6 persen.

Sektor lain yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak adalah perdagangan, dengan andil 25,8 persen dan realisasi Rp410,44 triliun. Penerimaan dari sektor ini tumbuh 7,5 persen berkat pertumbuhan subsektor perdagangan besar.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku, Target Penerimaan Pajak Konsumsi Digenjot Rp609 Triliun

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin