
Pantau - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kota Madiun menyalurkan bantuan modal usaha kepada 221 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Bantuan ini diharapkan menjadi stimulan untuk meningkatkan perekonomian daerah pascapandemi.
Jenis Usaha Penerima Manfaat
Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ely Yuliastuti, mengungkapkan bahwa penerima bantuan terdiri dari:
- 150 Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- 71 Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
“Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta, yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” kata Ely dalam keterangannya di Madiun, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga:
Kesepakatan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar di Era Kabinet Merah Putih Tembus Rp3,9 Triliun
Proses dan Tujuan Bantuan
Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ely menjelaskan bahwa penerima manfaat harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan proposal usaha yang sebelumnya telah diajukan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli peralatan atau barang yang mendukung pengembangan usaha.
“Pendataan dan verifikasi telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan bantuan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat meningkatkan pendapatan mereka dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Dampak yang Diharapkan
Selain membantu para pelaku usaha, Ely optimistis bantuan ini dapat memperkuat struktur ekonomi daerah secara keseluruhan.
“Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan para penerima manfaat dan mendorong keberlanjutan usaha mereka,” tambahnya.
Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM sebagai pilar utama perekonomian daerah, terutama melalui program-program berbasis komunitas seperti KUBE dan UEP.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah