
Pantau – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah bahwa pemerintah akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini maksimal Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
"Ya kalau itu belum ada rencana. Threshold tetap Rp 4,8 miliar," kata Airlangga.
Ia pun mengaku belum ada bahasan di antara pemerintah untuk menurunkan ambang batas UMKM yang bisa bebas pajak tersebut.
Baca juga: PPN 12% Berlaku di Januari 2025, Puan Rasakan Kekhawatiran
Meski begitu, Airlangga mengakui bila pemerintah memang ada rencana untuk mengevaluasi ambang batas omzet UMKM yang mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5%.
Meski demikian, Airlangga mengungkapkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap ambang batas kena pajak bagi UMKM. Namun hingga saat ini, pihaknya bersama pemerintah belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
“Rp4,8 (miliar). Ya kalau evaluasi kan pasti ada. Tapi sekarang nggak ada (rencana penurunan),” kata Airlangga.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga kembali mempertegas belum ada rencana untuk pemangkasan, meskipun ini merupakan rekomendasi dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Wah itu belum ada rencana," ujarnya.
Sebelumnya, ada kabar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan rencana untuk menurunkan ambang batas omzet UMKM yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Ambang batas tersebut akan disesuaikan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada hari Selasa (17/12).
Baca juga: AHY Pastikan Harga Tiket Transportasi Umum Turun Pasca Kenaikan PPN
“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Susiwijono.
Susiwijono mengatakan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.
Baca juga: Ekonom Khawatir Pengusaha Naikkan Harga Barang Jauh di Atas Tarif PPN
- Penulis :
- Wulandari Pramesti