Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Alasan Guru Besar UI Minta Cukai Minuman Tak Berlaku Mulai 2025

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Ini Alasan Guru Besar UI Minta Cukai Minuman Tak Berlaku Mulai 2025
Foto: Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menjawab pertanyaan pewarta usai menghadiri konferensi pers yang digelar oleh LKBN ANTARA untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau -  Pemerintah diminta tidak menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan.

Itu mengingat mulai 1 Januari 2025 pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sebaiknya, pungutan cukai tersebut dimulai pada 2026.

Jangan 2025 (penerapan cukai MBDK-nya), ini kayaknya kasihan (para produsen), ada sosialisasi satu tahun itu lebih bagus.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyarankan itu usai menjadi pembicara untuk Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di ANTARA Heritage Center, dikutip di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Potensi Cukai Minuman Berpemanis Diteropong Capai Rp6,25 Triliun

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan asosiasi produsen. Para pelaku usaha tersebut mengeluhkan ketidakpastian waktu mulai diberlakukannya aturan tersebut yang mempengaruhi perencanaan produksi mereka.

Para produsen tersebut juga mengkhawatirkan adanya potensi peningkatan biaya produksi yang akan berdampak pada kenaikan harga jual produk mereka karena hal tersebut akan menurunkan minat konsumen untuk membeli dan akhirnya mengurangi jumlah permintaan.

Dengan berkurangnya penjualan, maka target laba dan tingkat pertumbuhan tahunan (compounded annual growth rate/CAGR) perseroan pun sulit untuk dikejar.

“Biasanya kan kalau perusahaan tuh harus punya target CAGR yang plus dan meningkat. Nah mereka takut CAGR-nya declining (menurun), nah itu sih yang paling ditakutin,” ucap Telisa.

Baca juga: Usulan BAKN DPR soal Cukai Minuman Manis 2,5 Persen Diterima Kemenkeu

Ia juga mengkhawatirkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan tersebut juga akan memunculkan banyak produk ilegal sebagai upaya produsen untuk mengurangi biaya produksi.

Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh para produsen untuk berinovasi menciptakan produk-produk yang lebih menyasar segmen-segmen konsumen khusus.

Misalnya, memproduksi minuman dengan harga dan kualitas yang lebih rendah, produk dengan kualitas premium, atau bahkan minuman yang menyasar konsumen dengan tingkat awareness yang tinggi terhadap kesehatan.

“Sebenarnya untuk mengompensasi, kan minuman itu ada beberapa macam, mungkin ada yang low-end, ada yang high-end, nah di mana yang high-end itu yang menyasar ke yang sadar kesehatan, misalkan seperti itu. Jadi ya itu inovasi bisnis lah bisa dilakukan seperti itu,” imbuh Telisa.

Baca juga: Dokter: Produsen Minuman Berpemanis Harus Tulis Dampak Buruk Gula, Seperti Rokok

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin