
Pantau - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Itu lantaran kasasi pailit Sritex yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Bank pelat merah itu bakal berkoordinasi dengan Pemerintah dan manajemen Sritex.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, dikutip di Jakarta, akhir pekan lalu.
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, Sritex tercatat memiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,8 triliun. Ini mengacu pada asumsi kurs Rp16.182 per dolar AS. Di BNI, perusahaan tekstil itu masih berutang 24 juta dolar AS atau sekitar Rp388,3 miliar.
Baca juga: Sritex Berjuang Pertahankan Operasional di Tengah Kebangkrutan
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya.
Manajemen Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA.
Baca juga: Buntut Kasasi Ditolak MA, Menperin Agus bakal Undang Kurator Sritex
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (20/12) menyatakan, pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Upaya hukum tersebut dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengundang kurator dari Sritex untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator, sekaligus memberikan masukan supaya tidak terjadi PHK di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.
Selain memastikan agar tidak terjadi PHK, Menperin menegaskan bahwa pemerintah berupaya supaya Sritex tetap bisa berproduksi, sehingga kontrak perdagangan internasional yang sudah disepakati sebelumnya bisa tetap terpenuhi, mengingat bakal berpengaruh terhadap perdagangan Indonesia.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Kini Status Pailit Sritex Berkekuatan Hukum Tetap
Begitu juga dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta agar manajemen Sritex untuk tetap menjalankan operasional produksi meskipun MA menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit.
- Penulis :
- Ahmad Munjin