Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasasi Ditolak MA, Kini Status Pailit Sritex Berkekuatan Hukum Tetap

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kasasi Ditolak MA, Kini Status Pailit Sritex Berkekuatan Hukum Tetap
Foto: Ilustrasi. (iStockphoto.com)

Pantau - Kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Implikasinya, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan adanya putusan tersebut.

"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA dikutip Jumat (20/12/2024).

Pada Oktober 2024, manajemen PT Sritex mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang.  

Baca juga: Wamenaker Sebut Masalah Sritex Masih Jadi Perhatian Pemerintah

Perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit. Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Itu didasarkan pada putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10/2024).

Mengacu pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca juga: Tidak Ada PHK Massal, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Penulis :
Ahmad Munjin