Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dukung Kebangkitan Ekonomi, Pemerintah Bebaskan Utang Rp2,5 Triliun untuk 67.000 UMKM

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dukung Kebangkitan Ekonomi, Pemerintah Bebaskan Utang Rp2,5 Triliun untuk 67.000 UMKM
Foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menyampaikan keterangan seputar kebijakan pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, usai menghadiri rapat terbatas, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2025). ANTARA/Andi Firdaus

Pantau - Pemerintah mengumumkan kebijakan penghapusan tagihan utang bagi 67.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak oleh kredit macet.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebut langkah ini sebagai bagian dari target pemerintah untuk menghapus total piutang sebesar Rp14 triliun yang mencakup lebih dari 1 juta nasabah UMKM.

“Sebanyak 67 ribu nasabah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan fasilitas hapus tagih. Ini membuka jalan bagi mereka untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan dan mengembangkan usaha,” ujar Maman setelah menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga:
Waduh! UMKM Katering di Kediri Ketipu “Makan Bergizi Gratis”
 

Perbedaan Hapus Buku dan Hapus Tagih

Dalam penjelasannya, Maman membedakan antara "hapus buku" dan "hapus tagih."

  • Hapus buku adalah tindakan administratif untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca, namun hak tagih tetap ada.
  • Hapus tagih adalah langkah untuk menghilangkan kewajiban debitur, termasuk hak tagih oleh kreditur.

“Program ini difokuskan untuk debitur yang sudah masuk dalam kategori hapus buku. Dengan hapus tagih, mereka dapat memulai kembali usaha tanpa beban utang,” jelasnya.

Dukungan dari Kementerian dan Perbankan

Kebijakan ini didukung oleh Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proses hapus tagih ditargetkan selesai pada pekan depan, dengan peluncuran resmi yang direncanakan pada pekan kedua Januari. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam acara tersebut untuk menyerahkan penghapusan utang kepada 3.000 nasabah secara simbolis.

Peraturan Pemerintah dan Fokus Sektor

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Fokus penghapusan meliputi tiga sektor utama:

  1. Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  2. Perikanan dan kelautan.
  3. UMKM lainnya, termasuk kuliner, mode, industri kreatif, dan lainnya.

Akses Pembiayaan Baru

Maman menambahkan, pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam, untuk memastikan UMKM dapat terus berkembang. “Kami berkomitmen untuk membuka peluang modal yang lebih luas bagi para pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah