
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri jangka pendek oleh perbankan nasional dengan memperhatikan prinsip kehatian-hatian atau prudential principle.
"OJK mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri Bank jangka pendek dengan prinsip kehatian-hatian sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di mana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Baca juga: Cek Yuk! Ini Penyesuaian Bunga Harian Pinjol dari OJK
Dian mengatakan, utang luar negeri bank dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional.
"Dalam mengemban fungsi intermediasi, sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha di tengah suku bunga global yang high for longer," ujarnya.
Sementara ekspektasi depresiasi nilai tukar dan cash inflow luar negeri dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya.
Baca juga: Soroti Maraknya Pinjaman Online, Komisi XI Desak OJK Perketat Pengawasan
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah untuk melakukan penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024.
"Pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo
Perry mengatakan bahwa pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau plus minus 5 persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
"Penetapan RPLN saat ini sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0 persen, yang selanjutnya akan dilakukan review secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan," kata Perry.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Masuk Tahap Finalisasi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti
- Editor :
- Wulandari Pramesti