
Pantau – Soal urusan pinjam-meminjam secara online alias pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Itu dilakukan salah satunya melalui penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga harian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending/pinjaman daring/pindar).
Sejauh ini, banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari industri LPBBTI. Karena itu, OJK sebagai regulator berupaya untuk memperkuat manfaat tersebut.
Hal terpenting adalah bagaimana kami bisa menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya industri ini memang kembali ke fitrahnya, memberikan fasilitas pembiayaan semudah-mudahnya kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga yang tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Soroti Maraknya Pinjaman Online, Komisi XI Desak OJK Perketat Pengawasan
OJK menetapkan mulai 1 Januari 2025 bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.
Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.
Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Baca juga: Pegawai BRI Ciledug Terlibat Korupsi Dana KUR Buat Judol-Pinjol Sudah Dipecat
Ahmad menyatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan pelaku jasa fintech lending juga dapat melakukan mitigasi risiko sesuai risk appetite (batasan risiko) masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku fintech lending perlu bersikap lebih selektif lagi dalam menentukan nasabah peminjam yang benar-benar dapat menunaikan kewajiban bayar mereka, sehingga penyedia fintech lending tidak harus menyetujui semua pengajuan pinjaman.
Pihaknya juga telah menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mewajibkan para penyedia jasa pinjaman daring untuk melakukan credit scoring untuk menyaring risiko dari peminjam.
“Dari sisi lender juga coba kami mitigasi risikonya, supaya lender ini juga investasinya bisa dijaga ya. Karena kan kita belum punya yang seperti LPS gitu ya untuk industri (LPBBTI) ini. Jadi memang ini risiko sepenuhnya ditanggung oleh lender,” imbuh Ahmad.
Baca juga: 3 Begal di Pamulang Tusuk Korban Ditangkap, Nekat gegara Terlilit Utang Pinjol
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin