
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, kembali mengingatkan masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) agar lebih berhati-hati terhadap investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak beredar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjol ilegal, mengingat temuan terbaru dari Satgas PASTI yang berhasil menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangannya di Cirebon, Minggu (9/2/2025).
Menurut Agus, entitas-entitas tersebut menawarkan berbagai skema investasi dan layanan keuangan yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi guna menghindari risiko dari praktik keuangan ilegal.
Baca Juga:
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia, Ini Alasannya
“Kami mengajak masyarakat Ciayumajakuning untuk selalu memeriksa legalitas entitas yang menawarkan layanan keuangan. Cek terlebih dahulu melalui situs resmi OJK atau layanan kontak OJK sebelum melakukan transaksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh entitas ilegal sangat beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, OJK Cirebon secara rutin mengadakan edukasi keuangan agar warga lebih memahami cara mengenali dan menghindari skema investasi dan pinjaman ilegal.
Agus juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.737 di antaranya merupakan entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Pinjaman ilegal tidak hanya menawarkan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga kerap menyalahgunakan data pribadi peminjam. Ini sangat berbahaya karena bisa berujung pada intimidasi dan penyebaran data pribadi,” tegasnya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong atau pinjaman ilegal dapat melaporkan kasus tersebut ke OJK atau Satgas PASTI agar dapat segera ditindaklanjuti.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah







