Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi VII DPR Sebut Ada UMKM Belum Bisa Daftar Jadi Sub Pangkalan LPG

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Komisi VII DPR Sebut Ada UMKM Belum Bisa Daftar Jadi Sub Pangkalan LPG
Foto: Komisi VII DPR Sebut Ada UMKM Belum Bisa Daftar Jadi Sub Pangkalan LPG (dok. Antara)

Pantau - Komisi VII DPR mengungkapkan masih ada pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang sebelumnya pengecer LPG 3 kg, belum bisa menjadi sub pangkalan.

Wakil Pimpinan Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim, menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.

Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.

Baca juga: Dasco Cek Pangkalan LPG 3 kg di Jakarta dan Pastikan Tak Ada Antrean

Chusnunia mengungkapkan, masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” ujarnya.

Untuk itu, Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo

Selain itu, dia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.

“Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini,” tegasnya.

Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.

Sebelumnya, pengecer kini sudah kembali dibolehkan menjual LPG 3 kg. Pemerintah akan menjadikan warung atau pengecer yang menjual gas subsidi itu menjadi sub pangkalan. Meski begitu, ada persyaratan bagi masyarakat yang membeli LPG kg.

Baca juga: Langka Gas Melon LPG 3 Kg, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Beri Regulasi

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirjen Achmad Muchtasyar, mengatakan pedagang wajib meminta KTP ke pembeli seperti saat membeli ke agen atau pangkalan. Menurutnya, pembelian dengan KTP dilakukan agar bisa mendata pembeli ke sistem Pertamina.

"Kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya khawatirnya itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya," ungkap Muchtasyar

Dengan aturan ini, nantinya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) akan mendigitalisasi pengecer yang menjual LPG 3 kg. Saat ini tercatat ada 370 ribu pengecer yang nantinya akan dibekali aplikasi oleh Pertamina.

Baca juga: LPG 3kg Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata

Penulis :
Wulandari Pramesti