
Pantau - Kondisi kesejahteraan karyawan PT Pos Indonesia memantik keprihatinan mendalam dari Anggota Komisi VI DPR RI Budi S. Kanang. Dirinya menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja.
Di antara masalah tersebut adalah upah minimum yang rendah, ketiadaan jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, tunjangan hari raya (THR), cuti, serta dana pensiun.
"Pagi tadi, kita semua mendengar suara rakyat yang terhimpun dalam Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos. Dari sisi mereka, memang sangat menyedihkan dan memprihatinkan," ujar Kanang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia menambahkan, jam kerja wajib yang mencapai 200 jam per bulan melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang, menunjukkan perlunya pembenahan sistem kepegawaian di PT Pos Indonesia.
Baca juga: Punya 3 Ribu Titik, Kemenkop UKM-PT Pos Kompak Bangun 42 Pusat UMKM Tahap Awal
Mengetahui kinerja perusahaan yang menunjukkan profit dan dividen yang cukup baik, Kanang mengingatkan fokus semata pada profit tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan dapat menimbulkan gejolak yang berpotensi membahayakan perusahaan.
"Jika terjadi gejolak yang berkepanjangan, seperti pemogokan nasional, akan sulit untuk mengembalikan keadaan seperti semula," tegasnya.
Sebab itu, ia mendesak manajemen PT Pos Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja guna memastikan perlakuan terhadap karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanyakan, apakah ini sah? Apakah ini melanggar undang-undang? Apakah ini menyimpang dari undang-undang?" tanyanya.
Baca juga: Rhenald Kasali Koar-Koar Soal Keberhasilan Transformasi Pos Indonesia
Sebagai langkah konkret, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap komitmen dari semua pihak terkait untuk memastikan, kesejahteraan karyawan tidak terabaikan demi keberlanjutan dan kesuksesan perusahaan dalam jangka panjang.
- Penulis :
- Ahmad Munjin