Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kepoin Yuk! Strategi Cerdas Reinvestasi Dividen ala ‘Crazy Rich’

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Kepoin Yuk! Strategi Cerdas Reinvestasi Dividen ala ‘Crazy Rich’
Foto: Ilustrasi. (iStockphoto.com)

PantauKontribusi pajak dari para crazy rich ternyata terbilang kecil lho sejak 2021Salah satunya, lantaran mereka dapat terbebas dari pajak dividen.

Mereka memanfaatkan program reinvestasi dividen selama 3 tahun. Dividen yang diterima tidak ditarik sebagai pendapatan pribadi, melainkan dialokasikan kembali untuk investasi selama-lamanya.

Strategi reinvestasi dividen ala crazy rich nyatanya tidak hanya bermanfaat untuk menghindari pajak dividen yang umumnya dikenakan sebesar 10 persen bagi wajib pajak orang pribadi, tetapi juga berpotensi meningkatkan keuntungan jangka panjang seperti dengan ditaruh di reksa dana pasar uang selama 3 tahun sudah bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 10 persen.

Head of IPOT Fund, Dody Mardiansyah mengungkapkan itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Nah, saat ini musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan telah tiba. Salah satu data di Kementerian Keuangan menunjukkan pemerintah Indonesia telah mengumpulkan Rp18,5 triliun dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Intip Total Dividen 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara

Mereka dikenakan tarif progresif hingga 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp5 miliar hingga Agustus 2024. 

“Meskipun penerimaan pajak ini tergolong besar, ternyata kontribusi kelompok crazy rich Indonesia ini hanya sekitar 9,8 persen dari total PPh (pajak penghasilan) atau 1,54 persen dari total penerimaan pajak negara,” ungkap Dody.

Meski tampak memberikan keuntungan bagi crazy rich, menurut dia, tujuan dari pemerintah bukan semata-mata untuk berpihak pada golongan tersebut. 

“Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya mendorong lebih banyak investasi dalam negeri, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian Indonesia,” tuturnya. 

Baca juga: BRI ‘Spill’ Dividen 2024 Bisa Mencapai 85 Persen Laba

Faktanya, sejak diterapkannya peraturan ini, tren investasi nasional menunjukkan peningkatan yang sangat positif tercermin dari Laporan per Triwulan Perkembangan Realisasi 2020-Maret 2024 dari Kementerian Investasi (BPKM).

Berdasarkan PMK 18/2021, pada dasarnya terdapat beberapa instrumen investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk reinvestasi dividen. 

Instrumen tersebut termasuk produk pasar keuangan, seperti reksa dana dan deposito serta instrumen non-pasar keuangan seperti properti dan logam mulia. Selain itu, wajib pajak juga bisa memilih untuk membeli saham lainnya sebagai bentuk reinvestasi.

Dengan memanfaatkan strategi reinvestasi dividen, siapa pun dapat mengoptimalkan potensi keuntungan, sambil turut berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Baca juga: Menghindari Pajak Dividen Secara Legal! Ini Rahasianya

“Ini bukan hanya pilihan cerdas untuk menghindari pajak dividen, tetapi juga sebagai langkah konkret mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” terangnya.

Namun, Ia menggarisbawahi, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang meningkat, salah satu indikator yang mencolok adalah penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.

“Pilihan untuk reinvestasi dividen sebaiknya pada instrumen investasi yang minim risiko dan tidak mudah terpengaruh volatilitas dan gejolak pasar dalam jangka pendek, seperti pada reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap,” papar dia.

Sebagai platform investasi reksa dana, IPOT Fund sendiri turut mendukung kebijakan reinvestasi dividen dengan meluncurkan program Tax Free, Worry Free, Extra Return. 

Baca juga: 3 Tahun Terakhir, BRI Setor Dividen dan Pajak Rp98,4 Triliun ke Negara

Program ini memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan reinvestasi dividen mereka secara langsung dan bebas pajak pada reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang yang relatif stabil di tengah ketidakstabilan ekonomi dengan extra return hingga 2 persen.

“Para investor yang ingin memanfaatkan peluang ini tidak hanya dapat meningkatkan potensi kekayaan mereka dalam jangka panjang, tetapi juga berperan dalam memperkuat ekonomi Indonesia di tengah gejolak yang mengguncang pasar,” imbuhnya.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin