
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk merespons tekanan yang melanda pasar saham, terutama di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Salah satu indikasi tekanan tersebut adalah terjadinya trading halt pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025.
Meski demikian, sejumlah emiten perbankan, termasuk bank BUMN, telah lebih dulu menjadwalkan RUPS dengan agenda buyback saham pada awal 2025.
Baca juga: OJK Siapkan Kebijakan untuk Stabilitas IHSG
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa emiten yang telah mengumumkan agenda buyback melalui RUPS tetap bisa langsung melaksanakannya tanpa perlu menunggu keputusan RUPS.
"Emiten yang sudah menjadwalkan RUPS tetap bisa langsung buyback tanpa menunggu hasil RUPS," ujar Inarno.
Baca juga: OJK Luncurkan Aplikasi Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan
Daftar Bank yang Menjadwalkan Buyback Saham
Berikut daftar bank yang telah merencanakan buyback saham beserta nilai dan jadwal RUPS-nya:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI): Rp3 triliun, RUPS 24 Maret 2025
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI): Rp1,17 triliun, RUPS 25 Maret 2025
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI): Rp1,5 triliun, RUPS 26 Maret 2025
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP): Rp800 juta, RUPS 20 Maret 2025
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA): Rp450 juta, RUPS 14 April 2025
- Penulis :
- Wulandari Pramesti