HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Siapkan Kebijakan untuk Stabilitas IHSG

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

OJK Siapkan Kebijakan untuk Stabilitas IHSG
Foto: OJK Siapkan Kebijakan untuk Stabilitas IHSG (dok. Antara)

Pantau - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa OJK tengah merancang sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).  

“Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan bahwa kami telah menyiapkan beberapa kebijakan yang akan segera diterapkan,” ujar Inarno.  

Ia menambahkan bahwa berbagai kebijakan tersebut akan dipaparkan dalam Konferensi Pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham yang akan digelar di Main Hall BEI pada Rabu (19/03).  

Baca juga: IHSG Merosot Tajam, Ketua Banggar DPR Ingatkan Otoritas: Jangan Panik Berlebihan!

“Jika tidak ada kendala, besok kami akan mengimplementasikan salah satu kebijakan yang telah disiapkan,” lanjutnya.  

Inarno juga menegaskan bahwa pada 3 Maret 2025, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan sejumlah langkah strategis guna menjaga stabilitas IHSG.  

Pada tanggal tersebut, OJK dan BEI sepakat untuk menunda penerapan short selling serta melakukan kajian terkait kemungkinan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  

Baca juga: Pengamat Bocorkan Biang Kerok IHSG Tumbang Lebih 6 Persen

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang terus terjadi pada IHSG, setelah OJK dan BEI melakukan dialog dengan para pelaku pasar modal.  

“Mengingat kondisi pasar saat ini serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, OJK memutuskan untuk menunda penerapan short selling sebagai langkah awal,” jelasnya.  

Selain itu, OJK juga mempertimbangkan opsi kebijakan lain, seperti pengkajian mekanisme buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi pasar.  

Dalam menentukan kebijakan, OJK berfokus pada tiga aspek utama, yaitu stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor.  

Baca juga: Darurat! BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham Nyungsep 5 Persen

Pada hari sebelumnya, BEI sempat melakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah IHSG turun lebih dari 5 persen.  

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.  

Pada penutupan sesi pertama perdagangan, Selasa (18/3), IHSG anjlok 395,87 poin atau 6,12 persen ke level 6.076,08, sementara indeks LQ45 turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke level 691,08.

Baca juga: Goldman Sachs Pangkas Peringkat, IHSG Sekarat

Penulis :
Wulandari Pramesti