
Pantau - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ekspor hasil laut mencapai 46.341 kilogram atau setara dengan 62.347 ekor dari berbagai jenis komoditi selama triwulan pertama 2025. Total nilai ekspor selama periode tersebut diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar.
Jenis Komoditi dan Negara Tujuan
Komoditi hasil laut yang diekspor meliputi ikan hias air laut, ikan betutu, frozen yellowfin tuna, ikan garing (tor tambroides), dan cangkang kerang. Negara tujuan ekspor mencakup China, Jepang, Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat.
Ekspor ikan hias laut dari Sumbar ke China dilakukan secara rutin. Sebelumnya, pada 2024, ekspor dominan dari Sumbar meliputi ikan hias laut, benih ikan garing, frozen tuna, kerang, kerapu, lobster air tawar, india chank, patin beku, dan lainnya, dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Proses Karantina dan Regulasi
Sebelum dikirim ke luar negeri, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan guna mengantisipasi potensi penyebaran hama penyakit pada hewan dan tumbuhan. Selain itu, instansi ini juga mengawasi lalu lintas produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, dan agen hayati.
Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dilakukan melalui Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur beberapa jenis komoditi yang dikenakan tindakan karantina. Karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran hama serta memastikan standar kualitas terutama untuk produk ikan.
- Penulis :
- Pantau Community