Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Pedagang Aset Digital

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Pedagang Aset Digital
Foto: 18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Pedagang Aset Digital (dok. Freepik)

Pantau - Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua anggota tersebut, yakni PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), masing-masing mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.

Dengan demikian, total sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah mengantongi izin resmi sebagai PAKD dari OJK.

Baca juga: Genjot Minat Investasi, Aplikasi PINTU Suguhkan Fitur Kirim THR Kripto

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa semakin banyaknya anggota CFX yang berizin PAKD akan berdampak positif bagi ekosistem aset kripto di Indonesia. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi, termasuk penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), merupakan langkah penting untuk menciptakan industri yang lebih berintegritas dan berkualitas.

Selain itu, persaingan sehat di antara pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi investor serta memperkuat keamanan transaksi.

Baca juga: Sikap The Fed Ditengarai Jadi Sinyal Positif bagi Investor Kripto, Ini Alasannya

Subani juga berharap jumlah pedagang aset kripto berizin PAKD akan terus bertambah hingga seluruh 31 anggota CFX mengantongi izin tersebut.

“Ke depan, CFX akan terus mendorong anggotanya untuk memenuhi persyaratan OJK agar dapat memperoleh izin PAKD,” ujarnya. Hingga 25 Maret 2025, tercatat ada 31 pedagang aset kripto yang tergabung dalam CFX.

Selain Upbit dan KoinSayang, terdapat 16 anggota CFX lainnya yang telah memperoleh izin PAKD, di antaranya PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi), PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), dan PT Cipta Koin Digital (NagaExchange).

CFX sendiri merupakan bursa aset kripto di Indonesia yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional Rugikan Korban Rp105 M

Penulis :
Wulandari Pramesti

Terpopuler