
Pantau - Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena PT SPV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Latar Belakang dan Konsekuensi Pencabutan
Sebelum izin usahanya dicabut, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena melanggar ketentuan ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk menyelesaikan masalah ini, namun perusahaan tetap gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015, Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT SPV.
Dengan keputusan ini, PT SPV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
PT SPV diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses Likuidasi dan Informasi Bagi Masyarakat
OJK mewajibkan PT SPV menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
Dalam rapat tersebut, PT SPV harus memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
PT SPV juga diminta untuk menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas sebagai pusat layanan hingga tim likuidasi terbentuk.
Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha.
Masyarakat atau debitur yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT SPV melalui telepon dan WhatsApp di 082198389678, email di [email protected], atau mendatangi kantor PT SPV secara langsung.
Selain itu, PT SPV juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.
- Penulis :
- Pantau Community