
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya (BHR) bukanlah tunjangan hari raya (THR) dan nilainya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik.
BHR tidak diatur dalam regulasi yang ada, namun diharapkan tetap memberikan nilai yang signifikan bagi pekerja yang menerimanya.
Kemnaker Akan Verifikasi Pemberian BHR
Menaker Yassierli menyatakan pihaknya akan mengecek informasi mengenai pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi ojek online (ojol).
Kemnaker juga akan memanggil perusahaan angkutan online untuk memahami cara perhitungan pemberian BHR bagi mitra pengemudi.
Menaker menekankan bahwa BHR merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi, meskipun pemberiannya memiliki keterbatasan waktu karena Lebaran yang semakin dekat.
Pengawasan Pembayaran THR
Selain BHR, Kemnaker juga akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi THR, akan dikeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan batas waktu penyelesaian tujuh hari.
Jika perusahaan tidak merespons, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tiga hari.
Jika masih tidak ada tindakan, rekomendasi sanksi akan diberikan, yang dapat berupa denda atau sanksi administratif.
Rekomendasi sanksi juga bisa berdampak pada kelangsungan perusahaan jika terbukti ada pelanggaran serius dalam pembayaran THR.
- Penulis :
- Pantau Community