
Pantau - BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pendekatan berbasis komunitas untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui kolaborasi dengan pengurus lingkungan RT/RW serta komunitas masjid.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa pendekatan komunitas dilakukan agar layanan jaminan sosial semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor layanan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan jemput bola agar semakin banyak pekerja dapat terlindungi,” ungkap Saiful Hidayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful saat kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan di Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur pada Minggu (8/3).
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan program Jaminan Kematian kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Suswoyo dari Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Duren Sawit.
Santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Hadi Alamsyah yang merupakan pengurus RT/RW di Kelurahan Pondok Kelapa.
Selain itu santunan diberikan kepada ahli waris almarhumah Ratna yang berprofesi sebagai pedagang.
Saiful menjelaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi penting karena banyak pekerja informal berada di lingkungan sosial terdekat seperti tetangga, pedagang, maupun pengurus lingkungan.
“Seringkali tanpa kita sadari orang-orang di sekitar kita masih rentan dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu perlindungan pekerja bisa dimulai dari lingkungan terdekat dengan saling mengingatkan dan mengajak agar semakin banyak pekerja ikut terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komunitas seperti lingkungan RT/RW serta kegiatan di masjid menjadi simpul penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Saiful juga mengajak para pekerja memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta bukan penerima upah.
“Pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan pekerja untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya besar,” katanya.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menggandeng komunitas masyarakat untuk memperluas perlindungan pekerja.
“Pemerintah Jakarta Timur memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakatnya lebih terlindungi di masa depan. Kami mengapresiasi pendekatan BPJS Ketenagakerjaan melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan RT/RW,” ujar M Anwar.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperluas agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Jakarta Timur, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta pengurus RT dan RW setempat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








