
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama April 2025 sebesar 4.365,62 dolar AS per wet metric ton (WE).
Kenaikan ini mencapai 2,62 persen dibandingkan dengan periode kedua Maret 2025 yang sebelumnya berada di angka 4.255,82 dolar AS per WE.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa kenaikan HPE kali ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar global.
Keputusan mengenai HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 451 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Maret 2025. Regulasi ini akan berlaku mulai 1 hingga 14 April 2025.
Proses Penetapan HPE Melibatkan Berbagai Kementerian
Penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga global dan masukan dari berbagai instansi terkait.
Kemendag menerima usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mendasarkan analisisnya pada data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
Selain itu, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha pertambangan dalam melakukan ekspor konsentrat tembaga.
- Penulis :
- Pantau Community