
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengupayakan pengejaran terhadap pelaku kejahatan narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta melakukan perampasan aset milik sindikat narkoba yang berada di luar negeri.
Diplomasi untuk Ekstradisi dan Pengembalian Aset
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyatakan bahwa beberapa bandar narkoba telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum di Indonesia.
Berbagai aset yang terkait dengan perdagangan narkotika juga diketahui berada di luar negeri untuk menghindari penyitaan oleh penegak hukum di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memiskinkan bandar narkoba.
Marthinus berharap Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dapat memperkuat diplomasi dengan berbagai negara agar proses ekstradisi DPO dan pengembalian aset hasil kejahatan narkoba dapat dipercepat.
Kerja Sama BNN dan Kemenlu dalam Penindakan
BNN dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sepakat meningkatkan kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan global terkait kejahatan narkoba.
Pertemuan antara kedua lembaga tersebut membahas isu DPO pelaku kejahatan narkoba yang berada di luar negeri serta aset yang tersebar di berbagai negara. Kepala BNN didampingi oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama, Deputi Pemberantasan, Direktur Kerja Sama, dan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Intel dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Menlu Sugiono didampingi oleh Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata serta Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan (BHAKP).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyoroti tantangan dalam penyitaan aset pelaku kejahatan yang memiliki aset di Indonesia.
Menurut Asep, penyidik di Indonesia seharusnya memiliki wewenang dalam perampasan aset pelaku kejahatan meskipun pemiliknya berada di luar negeri dan kasus kejahatannya terjadi di luar negeri.
- Penulis :
- Pantau Community