Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Terima Laporan 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kemnaker Terima Laporan 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR
Foto: Ribuan perusahaan dilaporkan telat atau tak bayar THR, Kemnaker baru selesaikan 9% aduan.

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Hingga 4 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan diadukan karena terlambat atau tidak membayar THR.

Angka ini mengalami kenaikan dari data sebelumnya pada 3 April 2025 yang mencatat 1.523 perusahaan.

Rinciannya: Mayoritas Laporan soal THR Tak Dibayar

Berdasarkan data Kemnaker periode 12 Maret hingga 4 April 2025, total laporan yang masuk mencapai 1.698 pengaduan.

Dari jumlah tersebut, 1.629 pengaduan berkaitan langsung dengan THR, sementara sisanya sebanyak 69 pengaduan terkait Bonus Hari Raya (BHR).

Laporan THR terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

  • THR terlambat dibayar: 452 laporan
  • THR tidak sesuai ketentuan: 485 laporan
  • THR tidak dibayarkan: 1.446 laporan

Jalur Pengaduan dan Penanganan Laporan

Pengaduan disampaikan melalui tiga kanal utama, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id.

Meski jumlah laporan terus meningkat, baru sekitar 9% pengaduan yang telah diselesaikan oleh Kemnaker.

Sementara itu, sebanyak 91% laporan masih dalam proses penanganan.

Perusahaan Terancam Denda dan Sanksi Administratif

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat H-6 lebaran akan dikenai denda.

"Besaran denda adalah sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan," ujarnya.

Sunardi juga menekankan bahwa "denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawannya".

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif bertahap, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Kemnaker terus menindaklanjuti laporan yang masuk guna memastikan hak pekerja atas THR tetap terlindungi.
Penulis :
Pantau Community