
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat dengan mengambil langkah deregulasi di bidang pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.
Sri Mulyani menyiapkan empat langkah strategis yang diklaim mampu memangkas beban tarif hingga 14 persen.
"Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha)", kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap langkah pemerintahan Trump yang menaikkan tarif impor produk Indonesia menjadi 32 persen.
Empat Langkah Strategis Pengurangan Beban Tarif
Langkah pertama yang dilakukan adalah reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.
Melalui penyederhanaan prosedur administratif, Sri Mulyani mengklaim beban tarif dapat ditekan sebesar 2 persen.
"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah", jelasnya.
Setelah langkah pertama ini, beban tarif turun dari 32 persen menjadi 30 persen.
Langkah kedua adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban tambahan sebesar 2 persen, sehingga beban tarif menjadi sekitar 28 persen.
Langkah ketiga adalah penyesuaian tarif bea masuk untuk produk impor dari Amerika Serikat yang masuk kategori most favored nation (MFN).
Tarif yang semula 5 persen hingga 10 persen akan diturunkan menjadi 0 persen hingga 5 persen.
"Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN", ujarnya.
Langkah keempat adalah penyesuaian tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Penyesuaian ini diklaim ekuivalen dengan pengurangan beban sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari keempat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan AS tinggal 18 persen.
"Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif, selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan (pengurangan beban pengusaha)", tegas Sri Mulyani.
Dukungan Reformasi dan Percepatan Trade Remedies
Pemerintah juga mempercepat proses trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD) agar bisa selesai dalam waktu 15 hari.
Proses ini dilakukan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Reformasi ini turut diperkuat oleh peningkatan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi sistem digital perpajakan Coretax.
"Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk proses validasi dari instansi melalui layanan", ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa reformasi perpajakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi birokrasi, tetapi juga sebagai strategi menghadapi tekanan eksternal.
"Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, supaya ini betul-betul mengurangi beban. Sesuai dengan penekanan Presiden, ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius", tutupnya.
- Penulis :
- Pantau Community








