Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Longgarkan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Longgarkan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek
Foto: Pemerintah longgarkan syarat penghasilan penerima rumah subsidi di Jabodetabek hingga Rp13 juta.

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek.

Batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi untuk lajang dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta.

Sementara itu, untuk masyarakat yang sudah menikah atau berkeluarga, batas maksimalnya naik dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta.

"Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta," ujar Ara di Jakarta, Selasa.

Penetapan Keputusan Menteri dan Perhitungan BPS

Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi untuk kawasan Jabodetabek.

Rencana penerbitan Keputusan Menteri tersebut dijadwalkan pada 21 April 2025.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pihaknya telah membantu Kementerian PKP dalam menghitung standar desil 8 untuk masing-masing provinsi.

"Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda," ujar Amalia.

Kategori pendapatan masyarakat dibagi dengan istilah desil, di mana desil 9-10 merupakan kelompok masyarakat yang mampu membeli rumah melalui mekanisme pasar.

Sementara desil 3-8 adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta dan menjadi sasaran program pembiayaan perumahan.

Alasan Pelonggaran Batas Penghasilan

Kebijakan pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi di Jabodetabek merupakan keputusan Menteri PKP berdasarkan masukan dari BPS.

"Jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP sekitar Rp12 juta - 13 juta itu merupakan kebijakan Bapak Menteri PKP adalah untuk wilayah Jabodetabek atas masukan BPS," kata Amalia.

Penulis :
Pantau Community