
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima 60 tiket pengaduan dari penghuni rumah susun dan apartemen di wilayah Jabodetabek melalui layanan aduan BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Mulyansari, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Dari total 106 percakapan yang masuk ke layanan tersebut, sebanyak 60 telah ditindaklanjuti dan sebagian besar pengaduan berkaitan dengan masalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta pengelolaannya.
Mulyansari menjelaskan bahwa data pengaduan telah dilengkapi, dan proses validasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta KTP dari pelapor untuk memastikan keabsahan laporan.
Layanan BENAR-PKP Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum Konsumen
Layanan BENAR-PKP dibentuk sebagai pusat data pengaduan konsumen perumahan sekaligus sarana edukasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kanal WhatsApp di nomor 0812-88888-911, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melampirkan data pendukung secara langsung melalui chat.
BENAR-PKP juga mendorong efisiensi pengolahan data, transparansi informasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan konsumen di bidang perumahan.
Pengaduan yang diterima akan ditangani oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan, yang terdiri dari lintas sektor dan unit organisasi, melalui tahapan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi antara konsumen dan pihak terkait.
- Penulis :
- Pantau Community