billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2025

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2025
Foto: Jakarta beri insentif PBB-P2 tahun 2025, termasuk pembebasan pajak, pengurangan, potongan pembayaran awal, dan penghapusan sanksi.

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan berbagai insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan perpajakan sekaligus meringankan beban masyarakat Jakarta.

1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Wajib Pajak akan memperoleh pembebasan 100% pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dengan syarat:

Objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Wajib Pajak adalah orang pribadi.

Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang memperoleh pembebasan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib tervalidasi di akun Pajak Online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Sistem secara otomatis akan memberikan pengurangan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

Pengurangan 50% diberikan kepada Wajib Pajak yang pada tahun 2024 menerima pembebasan PBB-P2 (SPPT = Rp0).

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal kenaikan PBB sebesar 50% dari jumlah pajak tahun sebelumnya.

3. Keringanan Pembayaran Pokok

Keringanan diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar PBB lebih awal dengan skema sebagai berikut:

Diskon 10% untuk pembayaran 8 April–31 Mei 2025.

Diskon 7,5% untuk pembayaran 1 Juni–31 Juli 2025.

Diskon 5% untuk pembayaran 1 Agustus–30 September 2025.

Untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, potongan diberikan sebagai berikut:

5% untuk PBB tahun 2020–2024 (dibayar 8 April–31 Desember 2025).

50% untuk PBB tahun 2013–2019 (dibayar dalam periode yang sama).

Tambahan 25% dari potongan 25% untuk PBB tahun 2010–2012, sesuai Pergub No. 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak yang mencicil antara 8 April–31 Desember 2025 dibebaskan dari bunga angsuran.

Bunga keterlambatan juga dihapuskan untuk PBB tahun 2013–2024, termasuk bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pokok tetapi belum membayar sanksi administrasi.

Komitmen Pemprov Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, Pemprov ingin memastikan sistem perpajakan yang adil, selaras dengan daya beli masyarakat.

Insentif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa menambah beban rakyat.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum periode insentif berakhir.

Informasi lengkap tersedia di situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Penulis :
Pantau Community