HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Ungkap Progres Penyehatan AJB Bumiputera

Oleh Pantau Community
SHARE   :

OJK Ungkap Progres Penyehatan AJB Bumiputera
Foto: OJK sebut AJB Bumiputera telah bayarkan klaim Rp 448 miliar, penyehatan keuangan terus dipantau

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), termasuk realisasi pembayaran klaim yang telah dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa hingga 26 Maret 2025, AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp 448,19 miliar.

"Kami sampaikan bahwa AJB Bumiputera memiliki rencana penyehatan keuangan yang telah disampaikan kepada OJK dan kita memonitor untuk melakukan realisasi pelaksanaan RPK tersebut. Sampai dengan 26 Maret 2025, AJBB telah merealisasikan klaim sebesar Rp 447,19 miliar," ujar Ogi dalam konferensi pers bulanan OJK pada Jumat, 11 April 2025.

Rincian Pembayaran dan Pengawasan Ketat OJK

Pembayaran klaim terdiri atas klaim asuransi perorangan sebesar Rp 282,83 miliar untuk 87.647 polis, serta klaim asuransi kumpulan senilai Rp 164,36 miliar dari 9.928 peserta.

Mulai 26 Maret hingga 10 April 2025, AJBB juga mulai mencairkan klaim secara prorata dan proporsional kepada pemegang polis yang menyetujui penerapan penurunan nilai manfaat (PNM).

"Dan OJK telah menyetujui untuk pencairan dari dana jaminan milik AJBB kurang lebih sebesar Rp 106 miliar untuk dibayarkan secara prorata kepada pemegang polis, yang dilakukan sudah direalisasikan kurang lebih 75% sebelum Hari Raya Eid Al-Fitr," jelas Ogi.

Selain aspek finansial, OJK juga mengawasi rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan secara organik dan melibatkan 624 pegawai per 1 Maret 2025.

Pengawasan terhadap pelaksanaan RPK dilakukan melalui berbagai mekanisme seperti pertemuan rutin dengan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJBB, analisis laporan pelaksanaan RPK, serta pengawasan langsung di lapangan (on-site supervision).

"Saat ini OJK terus melakukan monitoring terkait dengan pelaksanaan RPK baik melalui pertemuan berkala kemudian juga memanggil kepada para peserta RUA dan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir itu 3 Maret sebelum Hari Raya (Lebaran) itu 3 Maret 2025 dan juga melakukan analisis terhadap laporan RPK dan juga on-site supervision yang kami lakukan," tegas Ogi.

Ia menekankan bahwa OJK akan terus mendorong semua pihak untuk menjalankan RPK secara lebih serius dan efektif.

"Jadi kami berharap progres tetap dilakukan tapi kita akan mendesak pada para pihak baik RUA, Direksi Komisaris AJBB untuk melaksanakan merealisasikan RPK secara lebih efektif. Itu mungkin update terkait dengan AJBB," pungkasnya.

Penulis :
Pantau Community