Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.896.000 per Gram, Ini Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.896.000 per Gram, Ini Rincian Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Foto: Harga emas Antam turun Rp8.000 per gram, buyback juga ikut melemah pada awal pekan ini.

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram pada Senin, 14 April 2025, menjadi Rp1.896.000 per gram dari sebelumnya Rp1.904.000 per gram, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia.

Selain harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun menjadi Rp1.746.000 per gram.

Penurunan ini menjadi sorotan pelaku pasar dan masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen investasi.

Rincian Harga dan Ketentuan Pajak

Berikut daftar harga emas batangan per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin:

  • 0,5 gram: Rp998.000
  • 1 gram: Rp1.896.000
  • 2 gram: Rp3.732.000
  • 3 gram: Rp5.573.000
  • 5 gram: Rp9.255.000
  • 10 gram: Rp18.455.000
  • 25 gram: Rp46.012.000
  • 50 gram: Rp91.945.000
  • 100 gram: Rp183.812.000
  • 250 gram: Rp459.265.000
  • 500 gram: Rp918.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.836.600.000

Transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk senilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan pajak.

Penulis :
Pantau Community