
Pantau.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memaparkan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia. BPK mencatat beberapa temuan yang cukup signifikan.
"Temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 453.533 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem," ujar Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil saat jumpa pers di gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kekurangan penerimaan negara jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga kelebihan pencarian jaminan reklamasi.
"Terdapat permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1.616.454,16 (sekira Rp24 miliar)," ungkapnya.
Baca juga: Dampak IMF-WB 2018 untuk Bali Capai Rp5 Triliun, Cek Rinciannya!
Berdasarkan pemantauan tersebut, ada beberapa tindaklanjut yang dilakukan oleh BPK:
1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 Ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar.
Sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK.
2. Permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1.616.454,16 sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.
Baca juga: Listrik Aman, Liburan Natal dan Tahun Baru di Labuan Bajo Makin Nyaman
4. BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Papua. Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.
5. BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PT Freeport Indonesia tanggal 29 November 2018
- Penulis :
- Nani Suherni