Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Realisasi Impor Bawang Putih Capai 163 Ribu Ton, Kemendag dan Bapanas Soroti Kendala Harga dan Distribusi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Realisasi Impor Bawang Putih Capai 163 Ribu Ton, Kemendag dan Bapanas Soroti Kendala Harga dan Distribusi
Foto: Realisasi Impor Bawang Putih Capai 163 Ribu Ton, Kemendag dan Bapanas Soroti Kendala Harga dan Distribusi(Sumber: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat realisasi impor bawang putih hingga 13 Juni 2025 telah mencapai 163.082 ton, atau sekitar 35,74 persen dari total alokasi Persetujuan Impor (PI) sebesar 456.272 ton.

Impor tersebut berasal dari 73 perusahaan yang telah memperoleh PI.

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, menyatakan bahwa kebutuhan impor bawang putih untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai 500.000 ton.

"Kami laporkan realisasinya, jadi sampai dengan saat ini sudah terealisasi sebesar 163.082 ton atau sekitar 35,74 persen dan kami di Kemendag tiap minggu rutin mengadakan rapat untuk memantau realisasi dari importir," ungkapnya.

Negosiasi Harga di China Hambat Realisasi Impor

Menurut Kemendag, rencana impor untuk Juni 2025 ditargetkan sebesar 11.398 ton.

Namun, negosiasi harga dengan pemasok dari China masih menjadi kendala utama karena harga di tingkat produsen meskipun menurun, masih terbilang tinggi.

Kondisi tersebut membuat sebagian importir menunda pembelian untuk menunggu harga lebih kompetitif.

Distribusi bawang putih impor umumnya dilakukan langsung oleh importir melalui jaringan yang telah mereka bangun, tanpa transit melalui gudang-gudang penyimpanan pemerintah.

Bapanas Soroti Pengawasan dan Potensi Sanksi

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, mengungkapkan adanya tantangan dalam pengawasan stok dan pengendalian harga di pasar domestik.

"Distribusi langsung dari pelabuhan menyulitkan pengawasan stok di gudang. Kenaikan harga di pasar domestik menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemendag," ujarnya.

Bapanas akan melakukan peninjauan lapangan bersama kementerian dan lembaga terkait, serta Satgas Pangan Polri.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan importir, termasuk kemungkinan pemberian sanksi atas keterlambatan realisasi impor atau pelanggaran izin.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Gerry Eka