
Pantau - PT Timah Tbk menyosialisasikan perubahan regulasi kepada seluruh mitra usaha tambang sebagai upaya memperkuat tata kelola penambangan timah darat dan laut dalam skema kemitraan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Untuk memperkuat tata kelola perusahaan dalam kemitraan tambang, PT Timah menggelar sosialisasi perubahan peraturan direksi kepada seluruh mitra tambang", ungkap perwakilan perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Aturan Baru Gantikan SK 1276/2018, Dilengkapi Sistem Digital
Sosialisasi ini mencakup Peraturan Direksi Nomor 0017 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Penambangan Program Kemitraan dan Kerja Sama Penambangan Timah Alluvial serta Mineral Ikutan Timah.
Regulasi baru ini menggantikan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 1276 Tahun 2018 dan disusun dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Peraturan baru tersebut dirancang untuk menjunjung tinggi nilai integritas, mencegah konflik kepentingan, dan menyesuaikan unsur teknis serta efisiensi dalam kerja sama kemitraan.
Dalam penerapannya, PT Timah mengintegrasikan sistem digital seperti pengadaan.com dan aplikasi Mining Control Online System (MCOS) guna mendukung proses transparansi dan akuntabilitas.
"Manfaatkan forum ini sebagai ruang dialog yang terbuka dan konstruktif dan diharapkan para mitra dan calon mitra bisa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sehingga nantinya bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku", ujarnya.
Perusahaan akan terus mendampingi mitra usaha dan calon mitra dalam penyesuaian terhadap sistem kemitraan baru ini agar berjalan sesuai kaidah tata kelola pertambangan yang baik dan benar.
- Penulis :
- Balian Godfrey








