
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal asing asal Filipina di Laut Sulawesi, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,6 miliar.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Dua kapal ikan asing yang ditangkap adalah FB. ANNIE GRACE, kapal penangkap dengan alat tangkap pukat cincin, dan LPI-2, kapal lampu.
Kedua kapal tersebut beroperasi secara ilegal di wilayah perairan perbatasan Indonesia tanpa izin resmi.
Total terdapat 17 Anak Buah Kapal (ABK) dari kedua kapal yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim dari Pangkalan PSDKP Bitung dan Stasiun PSDKP Tahuna, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan kapal asing Filipina di wilayah perairan Indonesia.
Informasi tersebut kemudian divalidasi melalui sistem pemantauan di command center milik PSDKP.
Setelah data dinyatakan valid, kapal patroli langsung dikerahkan ke lokasi yang dimaksud di perairan Laut Sulawesi.
Dalam proses penindakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kapal patroli PSDKP dan dua kapal ikan asing tersebut sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kerugian Negara dan Upaya Pencegahan IUU Fishing
Direktur Jenderal PSDKP menyatakan, "Secara hitungan valuasi kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp31,6 miliar dari dua kapal ini," ungkapnya.
Wilayah Laut Sulawesi memang dikenal sebagai perairan yang kaya akan sumber daya perikanan, terutama ikan tuna berukuran besar, sehingga kerap menjadi sasaran praktik penangkapan ikan ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mencatat bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp13 triliun dari praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
Aktivitas IUU Fishing tidak hanya dilakukan oleh kapal-kapal asing, tetapi juga melibatkan pelaku dari dalam negeri.
Bentuk pelanggaran lainnya mencakup alih muat ikan secara ilegal di tengah laut serta pelanggaran terhadap zona wilayah penangkapan.
- Penulis :
- Arian Mesa